Diduga Dendam Sering Diumbar Aibnya, Polisi Tembak Mati Polisi di Lampung Tengah

Diduga Dendam Sering Diumbar Aibnya, Polisi Tembak Mati Polisi di Lampung Tengah

--

LAMTENG, radartegal.com - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto menembak mati Aipda Ahmad Karnain (41) pada, Minggu 4 September 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, diduga pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi.

"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Zahwani dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin.

Diungkapkan pula, peristiwa penembakan terjadi pukul 21.15 WIB di rumah korban. Selama ini, korban bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. 

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya. Namun, sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal, dan lingkungan keluarga korban, ungkap Zahwani, penyidik mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di lingkungan kerjanya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kami tunggu hasil pendalaman dari penyidik," katanya.

Penyidik, beber Zahwani, telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver, satu motor dinas Bhabinkamtibmas merek kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, helm, dan satu jaket warna hitam.

Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP, yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. (*)

Sumber: