Nama Prabowo dan Andika Perkasa Terseret dalam Kasus Mutilasi Warga Papua

Nama Prabowo dan Andika Perkasa Terseret dalam Kasus Mutilasi Warga Papua

Prabowo Subianto--

JAKARTA, radartegal.com - Sebanyak enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.

Mereka adalah dua perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH, untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.

Kasus pembunuhan hingga mutilasi warga Papua oleh enam oknum TNI AD ini jadi sorotan DPR RI.

Pekan depan, Komisi I DPR RI berencana memanggil Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Hal ini dilakukan untuk membahas kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang diduga melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.

“Mungkin minggu depan ya, harus segera itu, kejadian tanggal 22, diduga, di Mimika,” kata Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dilansir Kamis, 1 September 2022.

Politikus PDIP ini menilai, kasus yang terjadi di distrik Mimika sangat sensitif. 

Karena itu, kasus tersebut harus dibuka ke publik dan tidak hanya ditangani secara sepihak oleh Pom TNI saja.

“Kita tidak mau hanya dilaksanakan dilakukan sepihak oleh TNI aja, harus dibuka ini sensitif sekali,” ungkap Effendi.

Effendi menegaskan, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika Perkasa harus menjelaskan kepada publik terkait pengamanan di Papua dan penanganan kasus yang kini sudah menjerat enam tersangka dari anggota TNI AD tersebut.

“Iya, ini kesatuannya bagaimana? ini kerjaan mereka apa, kita lihat ini, sejak Panglima TNI Pak Andika menyarankan programnya operasi teritorial dan binter, pembinaan teritorial dan dia lebih melekatkan kesatuannya di Korem Kodim, kita mau lihat sejauh mana, kok tidak efektif? Tapi justru hal-hal seperti ini terus terjadi,” pungkas Effendi dikutip dari Fin.co.id. (*)

Sumber: fin.co.id