Kapolri Tegas Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo: Harus Diselesaikan dalam Proses Sidang KKEP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--
Menanggapi perlawanan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan melakukan langkah hukum, Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan tanggapannya.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mempersilakan Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atau putusan Sidang Kode Etik Polri.
"Banding merupakan hak Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dijelaskannya pada putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id