Ferdy Sambo Terancam Tidak Bisa Gunakan Perpol 7/2022 Jika Bandingnya Ditolak

Ferdy Sambo Terancam Tidak Bisa Gunakan Perpol 7/2022 Jika Bandingnya Ditolak

SIDANG - Dengan berseragam, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.--

Sementara itu, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Ferdy Sambo mendapat sindiran dari mantan perwira TNI Ruslan Buton.

"Dia lebih b*****b dari PKI, peristiwa tahun 65 para jenderal dibantai secara sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 Jenderal bantai ajudan," ungkapnya seperti dikutip Jumat, 26 Agustus 2022.

Buton secara terus terang menyebut jika ada seseorang yang tersinggung dengan pernyataannya mengenai Ferdy Sambo berarti orang tersebut merupakan komplotannya. 

Mantan TNI tersebut menjelaskan alasannya menyuarakan tersebut sebagai bentuk cinta dan peduli kepada kepolisian. 

Sindiran Ruslan Buton kepada Ferdy Sambo diketahui melalui video yang diunggah pada akun media sosisal Twitter @kr1t1kp3d45_pro pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam video tersebut, Ruslon mengatakan jika Ferdy Sambo tidak layak menjadi jenderal karena perbuatannya yang dinilai kejam. 

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J. Mantan kadiv Propam tersebut terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dengan dijerat Pasal 340 KUHP.

"Sambo ini b******n hanya pangkatnya tapi saya tidak lihat dia seorang Irjen. Dia seorang b******n, bengis, b****b, keji itu ada didalam dirinya sambo," ucap Buton.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Buton turut menyinggung kasus pembantaian para jenderal oleh para komunis pada tahun 1965.

Ruslan Buton sendiri merupakan seorang perwira yang karirnya berakhir setelah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga yang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. 

Diketahui La Gode merupakan petani cengkeh yang mencuri singkong parut sebanyak 5 kilogram atau harganya sekitar Rp20 ribu. 

Setelah itu, La Gode ditahan di pos Satgas dan Ruslan beserta rekan-rekannya menjalankan penganiayaan kepadanya hingga dinyatakan meninggal dunia.

Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 dan mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dari Pengadilan Militer Ambon, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id