Ferdy Sambo Terancam Tidak Bisa Gunakan Perpol 7/2022 Jika Bandingnya Ditolak

Ferdy Sambo Terancam Tidak Bisa Gunakan Perpol 7/2022 Jika Bandingnya Ditolak

SIDANG - Dengan berseragam, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.--

JAKARTA, radartegal.com - Meski telah menerima semua kesaksian dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo tidak menerima keputusan majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan mengajukan banding.

Namun, jika bandingnya ditolak, Ferdy Sambo dipastikan tidak bisa memanfaatkan Perpol No 7/2022 yang memiliki mekanisme untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol 7/2022), tidak berlaku PK (peninjauan kembali),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari (26/8).

Dalam sidang yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja, Ferdy Sambo memang mengajukan banding.

Majelis sidang telah menjatuhkan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya ialah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Dedi menegaskan, bahwa keputusan banding nantinya adalah final, dan tidak lagi ada upaya hukum lain bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan dirinya agar tidak dipecat sebagaimana yang telah diputuskan dalam sidang etik maupun tingkat banding nantinya.

“Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi,” demikian kata Dedi.

Perpol No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Dalam Perpol yang sudah mulai berlaku tersebut di dalamnya termaktub soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). 

Dalam hal ini, Kapolri memiliki kewenangan untuk meninjau kembali putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah mengikat dan final.

KKEP PK sendiri diatur dalam BAB VI KKEP Peninjauan Kembali Bagian Kesatu Umum Pasal 83.

Yakni Pasal 83 (1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila: a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding, seperti dikutip dari RMOL.id.

Sumber: rmol.id