Pakar Hukum Pidana Singgung Motif Pembunuhan Brigadir J dan Sebut soal Kelainan

Pakar Hukum Pidana Singgung Motif Pembunuhan Brigadir J dan Sebut soal Kelainan

Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo--

JAKARTA, radartegal.com - Meski lima tersangka sudah ditetapkan, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua masih belum diungkap pihak kepolisian.

Hal ini mengundang respon dari pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang berharap Polri segera mengungkap motif sebenarnya.

Diketahui, timsus telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Menurut Abdul, bisa jadi ada motif lain yang berbeda dengan kabar di masyarakat sehingga membuat para tersangka tega membunuh ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Bisa jadi ada motif lain yang sebagaimana Menko Mahfud katakan, sensitif bagi masyarakat. Yang menjadi pertanyaan bukan pelecehan, bukan uang. Bisa jadi motif kelainan bagi laki-laki atau perempuan," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Abdul menjelaskan motif kasus pembunuhan itu penting guna menentukan besar kecilnya hukuman para pelaku.

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman karena itu motif menjadi penting meski dalam penyidikan tidak wajib," ujar Abdul dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Sumber: jpnn.com