Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Dibeberkan Hasilnya Siang Ini, Akankah Ada Tersangka Baru?

Pemeriksaan Putri Candrawathi Akan Dibeberkan Hasilnya Siang Ini, Akankah Ada Tersangka Baru?

Putri Candrawathi--

JAKARTA, radartegal.com - Konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali disampaikan Tim Khusus (Timsus) Polri kepada publik di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat siang, 19 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan konferensi pers timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. "Yo jam 1 sudah siap." 

Siang ini, beber Dedi, timsus bakal menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akan menyampaikan langsung hasil perkembangan penyidikan tersebut.

Tak hanya itu, perkembangan penyidikan 35 polisi yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga akan disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto. “Kemudian juga kami sampaikan dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” ungkap Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

 

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya seperti yang dikutip radartegal.com dari fin.co.id.

Hari ini juga, rencananya timsus juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi yang sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.

Penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutaburat atau Brigadir J terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Sumber: