4 Kali Komentari Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Presiden Jokowi

4 Kali Komentari Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Alasan Presiden Jokowi

--

JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli lalu, mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak tanggung-tanggung, Jokowi bahkan sudah empat kali memberikan pernyataan terkait kasus yang menghebohkan publik Tanah Air ituPresiden pun mengungkapkan kenapa menaruh perhatian besar terhadap penuntasan kasus yang melibatkan jenderal bintang dua polisi tersebut.

“Karena peristiwa ini menjadi perhatian publik yang amat sangat. Saya melihat tinggi sekali perhatian publik terhadap peristiwa ini,” ungkap Jokowi saat diwawancarai Karni Ilyas di Istana Negara pada Rabu, 17 Agustus 2022.

“Sehingga saya memerintahkan, usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi dan buka apa adanya,” tegas Jokowi.

Pengungkapan kasus yang apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi, beber Jokowi, merupakan hal yang sangat penting. Sebab, kata Jokowi, publik ingin melihat apakah polri bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Dan alhamdulillah selesai,” tandas Jokowi seperti yang dilansir rmol.id.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyikapi kasus yang menghebohkan itu dengan membentuk tim khusus (timsus) untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Haslinya, timsus berhasil mengungkap sejumlah fakta, yang awalnya berusaha ditutup-tutupi.

Ternyata Brigadir J ditembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Fakta yang ditemukan timsus ini berbanding terbalik dari kesaksian awal.

Yakni adanya aksi saling tembak menembak antara Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer lantaran kepergok melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Isu pelecehan belakangan juga tidak terbukti, usai timsus menemukan tidak adanya pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetap empat orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: