Laporan Pelecehan Seksual Ditolak, Mungkinkah Putri Candrawathi Segera Mengikuti Jejak Sambo?

Laporan Pelecehan Seksual Ditolak, Mungkinkah Putri Candrawathi Segera Mengikuti Jejak Sambo?

Istri Ferdy Sambo --

Meski begitu, rentetan kronologi yang sudah terungkap ke publik ini, ditambah juga pengakuan dari Ferdy Sambo yang sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, maka dirasa akan sangat sulit jika Putri Candrawathi disebut tidak memiliki peran atau menyebut tidak tahu soal kasus pembunuhan itu. 

Paling tidak, peran utama Putri Candrawathi disini adalah terkait laporan yang diduga merupakan laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. 

Sebagai informasi, laporan itu teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan pada 12 Agustus 2022 mengatakan, "kita anggap dua LP (dugaan pelecehan seksual termasuk salah satunya) ini menjadi bagian masuk dalam abstruction of justice dan isi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," ungkapnya. 

Pernyataan Brigjen Andi Rian itu juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.  

Dari hasil gelar perkara pada Jumat, 12 Agustus 2022, Agus mengindikasikan bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual dalam kasus Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

Sementara itu, demi mengawal perkara kasus Brigadir J, 30 jaksa sengaja disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. 

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kejagung telah menyiapkan puluhan Jaksa untuk mengawal perkara kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan.

Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

Kejagung memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketut Sumedana.

Sumber: fin.co.id