Terkait Skandal Irjen Ferdy Sambo, 36 Personel Dinyatakan Langgar Etik, Fadil Imran Aman

Terkait Skandal Irjen Ferdy Sambo, 36 Personel Dinyatakan Langgar Etik, Fadil Imran Aman

BERPELUKAN- Irjen Fadli Imran memeluk Irjen Ferdy Sambo tidak lama setelah kasus kematian Brigadir J menyeruak ke publik.--

JAKARTA, radartegal.com - Pusaran skandal eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo melibatkan puluhan personel. Namun, dari 36 personel yang dinyatakan melanggar kode etik, tidak ada nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Pimpinan tertinggi di Polda Metro Jaya itu disebut aman meski 7 perwira di lembaga yang dipimpinnya dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Diketahui, dari tujuh perwira itu, empat di antaranya saat ini ditahan di tempat khusus.

Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya telah merespon soal anak buahnya yang saat ini terlibat kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J.

Arahan Irjen Fadil itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan menyebut Kapolda menyampaikan arahan agar Polda Metro Jaya tidak menghalang-halangi Tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri dalam hal pemeriksaan terkait kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini maka kita harus mendukung, itu saja. Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapanpun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022.

Mengenai nasib para anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya menunggu hasil penyidikan tim tersebut. 

Hasilnya akan menjadi pedoman langkah Polda Metro Jaya terhadap para anggota tersebut ke depannya.

"Kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir Mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro, itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya. Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih, kita masih mengikuti perkembangan," ungkap Zulpan.

Selain itu, terkait jabatan yang saat ini ditinggal para pamen Polda Metro Jaya karena diperiksa Tim Irsus, Zulpan menyebut jabatan para pamen itu kini dijabat oleh bawahan mereka.

Zulpan memastikan organisasi di Polda Metro Jaya tetap berjalan dengan normal.

"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di Subdit itu ada Kanit. Sementara Kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," kata Zulpan.

Diketahui, Tim Irsus Polri menemukan ada sebanyak 36 personel Polri, terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, Bareskrim hingga Divisi Propam Polri yang melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sumber: fin.co.id