25 Personel Polri Diperiksa Terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J

25 Personel Polri Diperiksa Terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J

JAKARTA- Terkait ketidakprofesionalan penanganan TKP kasus Brigadir J, Inspektorat khusus (Irsus) Polri akhirnya memeriksa 25 personel Polri.

Hal ini seperti ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (04/08).

"Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang dianggap itu membuat olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyelidikan," jelasnya.

Puluhan personel Polri itu diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kapolri, tim Irsus yang dipimpin oleh irwasum telah memeriksa 25 personel. 

Dia menegaskan, berdasarkan arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, presiden memerintahkan untuk membuka secara transparan dan jujur.

"Sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan benar benar transparan," tegasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan penetapan tersangka Bharada E menjadi bukti Brigadir J tidak melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"Terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman. Tapi yang ada adalah pembunuhan dan tidak sendiri," katanya, Kamis (4/8). 

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Dia menyebut, penetapan tersangka Bharada E akan menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

Namun dia meminta agar kasus kematian Brigadir J tetap didalami. 

Sebab sebelum peristiwa baku tembak ada ancaman terhadap kliennya.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman-ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id