25 Personel Polri Diperiksa Terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J

25 Personel Polri Diperiksa Terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Josua bukan untuk membela diri.

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” katanya, Rabu (3/8). 

Ia juga menyebutkan, Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir Josua. 

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Josua melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP, seperti dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id