25 Personel Polri Diperiksa Terkait Ketidakprofesionalan Penanganan TKP Kasus Brigadir J
Diketahui, Timsus Polri resmi menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Dengan penetapan tersangka pembunuhan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J menilai bahwa tidak ada tindak pidana pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Johnson menuturkan pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan ke institusi Polri saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf pada institusi Polri. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Polri,” katanya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Dikatakannya, almarhum Brigadir J telah beberapa waktu terakhir bekerja sebagai ajudannya.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarga saya,” sambung dia.
Irjen Ferdy Sambo pun meminta kepada semua pihak agar bersabar dan tidak menyebarkan asumsi liar yang menyebabkan informasi di balik tragedi meninggalnya Brigadir J simpang siur.
Dia juga berharap agar diberi kekuatan dan lekas sembuh dari trauma terkait kejadian tersebut. Khususnya untuk istri dan anak-anaknya.
“Saya berdoa agar istri saya segera sembuh dari trauma dan keluarga serta anak-anak,” katanya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id