Pelaku Pembunuhan Brigadir Joshua Diduga Bukan Hanya Satu Orang, Pasal untuk Bharada E Disorot

Pelaku Pembunuhan Brigadir Joshua Diduga Bukan Hanya Satu Orang, Pasal untuk Bharada E Disorot

Bharada E--

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Terkait pasal yang dikenakan, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani punya pandangan tersendiri. Secara khusus dia menyoroti pasal-pasal tersebut.

Dia menilai penyidik Polri bisa saja menetapkan tersangka baru selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arsul kemudian menyinggung penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP oleh penyidik terhadap tersangka Bharada E. 

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam sebuah kasus pidana.

"Itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujar Arsul.

Pernyataan itu disampaikannya merespons perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas kepala nonaktif Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/8).

Hanya saja eks sekjen PPP itu mengatakan keterlibatan pihak lain di kasus tewasnya Brigadir J belum dipastikan karena pengusutan masih berproses.

"Terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu, apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan," ujar Arsul.

Dia berharap penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J bisa disampaikan polisi secara teratur, karena perkara itu mendapat atensi dari publik.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujar Arsul Sani.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id