Habib Bahar Sebut Dituntut Dihukum Mati pun Ikhlas, Minta Pendukungnya Jangan Berkecil Hati

Habib Bahar Sebut Dituntut Dihukum Mati pun Ikhlas, Minta Pendukungnya Jangan Berkecil Hati

--

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith menuntutnya lima tahun penjara. Fakta itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (28/7). 

"Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho, untuk keadilan," kata Habib Bahar.

Habib Bahar pun meminta pendukungnya untuk tidak berkecil hati atas tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Habib Bahar justru meminta para pendukungnya untuk menjaga ketertiban, jangan sampai ada kerusuhan.

"Pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," katanya.

Habib Bahar bin Smith dituntut jaksa selama lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7).

Jaksa menilai, Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya yang dilakukan di Kabupaten Bandung.

Habib Bahar telah melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)

Sumber: