Disebut Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Status Bharada E Akhirnya Diungkap Polri

Disebut Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Status Bharada E Akhirnya Diungkap Polri

Terkait dengan belum adanya tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, pihak Kompolnas menjelaskan alasan di balik sikap Polri itu.-ilustrasi-

JAKARTA - Disebut sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, status sebenarnya Bharada E akhirnya diungkap Polri.

Terkait pemberitaan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun langsung buka suara.

Melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sejumlah fakta yang terjadi.

Dikabarkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Bharada E merupakan pelaku yang terlibat baku tembak dengan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan beberapa luka tembak oleh Bharada E.

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini masih menetapkan Bharada E sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dia pun membantah tim penyidik Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," katanya, Minggu (24/7).

Dirinya turut membantah Bharada E sudah ditahan demi kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, kata dia, tim penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap P, istri Sambo, seperti dikutip dari Fin.co.id.

Sementara itu, memiliki kemiripan dengan kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, 

Sumber: fin.co.id