Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Joshua Desak Otopsi Ulang, Kamaruddin Simanjuntak: Apakah Dianiaya Dahulu?

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Joshua Desak Otopsi Ulang, Kamaruddin Simanjuntak: Apakah Dianiaya Dahulu?

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J--Fajar.co.id

JAKARTA – Banyaknya kejanggalan terkait kematian almarhum Brigadir Joshua (J) atau Nofryansah Yosua Hutabarat membuat pihak keluarga mendesak otopsi ulang.

Kamaruddin Simanjuntak, mewakili keluarga Brigadir J mendesak Mabes Porli melakukan visum dan otopsi ulang terhadap jenazah putra kliennya yang tewas usai baku tembak dengan rekan sesama ajudan.

Menurut Kamaruddin, otopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu.

“Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

“Apakah dianiaya atau disiksa dahulu baru ditembak, atau sebaliknya, disiksa dahulu setelah menjadi mayat baru disiksa,” ujar Kamaruddin.

Kendati demikian, lanjut dia, biasanya disiksa atau dianiaya dahulu baru ditembak. 

“Karena sudah ditembak, dia (Brigadir J, red) sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku pihak keluarga tak menerima hasil otopsi yang dilakukan polisi. 

“(Hasil otopsi, red) tidak menerima. Kenapa tidak menerima? Karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran,” kata Kamaruddin.

Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Bareskrim Polri.

Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Dikutip dari JPNN.com, Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). (ima/rtc)

Sumber: jpnn.com