Cegah Praktik Menyimpang, Bupati Tegal Dorong Percepatan RUU Perkoperasian

Cegah Praktik Menyimpang, Bupati Tegal Dorong Percepatan RUU Perkoperasian

HADIAH- Bupati Tegal Umi Azizah (kedua dari kiri) memberikan hadiah doorprize sepeda kepada salah satu anggota koperasi di acara Tasyakuran Hari Koperasi Nasional ke-75 tingkat Kabupaten Tegal di Taman Rakyat Slawi, Selasa (12/07).-Humas Pemkab Tegal-

SLAWI- Cegah praktik menyimpang pada lembaga koperasi seperti penyelewengan dana nasabah hingga menjadikannya sebagai sarang penampungan penyaluran dana subsidi maupun hibah dari pemerintah yang sengaja ”dimainkan” dan tidak jelas pertanggungjawabannya, Bupati Tegal Umi Azizah dorong percepatan proses pengajuan RUU Perkoperasian.

Pesan ini disampaikan Umi saat Tasyakuran Hari Koperasi Nasional ke-75 tingkat Kabupaten Tegal di Taman Rakyat Slawi, Selasa (12/07) pagi.

Menurutnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 dinilai sudah tidak relevan.

Salah satunya, kata orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini adalah prinsip-prinsip syariah yang banyak diterapkan pada koperasi simpan pinjam (KSP) baitul maal wat tamwil yang belum terakomodir dalam UU perkoperasian.

Sehingga dirinya pun mendorong seluruh anggota dan pengurus koperasi ikut mendukung proses pengajuan RUU Perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Sehingga, penyelewengan dana anggota koperasi oleh oknum koperasi yang sudah banyak terjadi dapat diminimalisir. Atas kelemahan ini pula lembaga koperasi disinyalir ada yang digunakan menjadi tempat bersarangnya praktik tercela seperti dana subsidi atau bantuan yang disalurkan namun tidak jelas pertanggungjawabannya, pinjaman yang diselewengkan, dan juga sekadar alat penampung penyaluran hibah dari pemerintah yang sengaja dimainkan,” kata Umi.

Di sisi lain, lanjut Umi, kegagalan dalam tata kelola keuangan juga banyak dialami khususnya pada KSP yang mengakibatkan gagal bayar saat mengembalikan dana nasabah. Untuk itu, dirinya sangat mendukung upaya bersama mewujudkan tata kelola koperasi yang bersih dan bermanfaat, termasuk membentuk lembaga penjamin simpanan untuk KSP dan penertiban atau pembubaran koperasi abal-abal.

Umi pun mengungkapkan, sampai akhir tahun 2021 lalu, jumlah koperasi di Kabupaten Tegal yang terdaftar secara administrasi jumlahnya mencapai 653 koperasi dengan 111.668 orang anggota.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan penilaian, diperoleh data 264 koperasi saja yang aktif, 188 koperasi tidak aktif, dan selebihnya, 201 koperasi dinyatakan tidak jelas atau abal-abal sehingga kemudian resmi dibubarkan Pemkab Tegal.

Adapun keseluruhan nilai aset koperasi di Kabupaten Tegal mencapai Rp482 miliar dengan nilai pembagian sisa hasil usahanya tahun 2021 lalu sebesar Rp12,8 miliar.

Hal ini diyakini Umi, meski didera pandemi selama dua tahun terakhir, usaha perkoperasian terus tumbuh dan berjalan. Usaha perkoperasian dinilainya cenderung memiliki resistensi atau adaptasi yang baik selama pandemi.

Dirinya berharap, melalui skema pendampingan yang lebih intensif, komitmen pengurus dan anggota koperasi di Kabupaten Tegal bisa semakin menguat.

Mampu mengembangkan usahanya yang tidak hanya berorientasi ke dalam, mengandalkan kekuatan anggotanya saja atau unit simpan pinjamnya saja, tetapi juga ke luar melalui diversifikasi usaha yang dikelola secara profesional seperti pertanian, transportasi, perikanan, pariwisata, akomodasi, perdagangan, teknologi komunikasi, dan masih banyak yang lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti menjelaskan, rangkaian peringatan Hari Koperasi ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari lomba pembuatan video profil koperasi, senam sehat bersama anggota gerakan koperasi, bakti sosial pembagian 100 paket sembako, donor darah, vaksinasi Covid-19 hingga bazar yang diikuti 79 UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: