Lakukan Penipuan Minyak Goreng hingga Rp1,9 M, Ibu Rumah Tangga di Garut Diciduk Polisi
DITANGKAP- Memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga melakukan penipuan minyak goreng murah hingga Rp1,9 miliar. Kini dia sudah ditangkap.--
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id