Istrinya Bilang Lebih Baik Disetubuhi Orang Lain, Suami Siram Air Keras Istri, Anak, dan Mertuanya
--
Polisi akhirnya berhasil menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), suami yang tega menyiramkan air keras ke anak, istri, dan mertuanya. Personel Polres Metro Bekasi membekuknya usai kabur dan sembunyi di Kabupaten Bekasi hingga Cipali.
"Setelah peristiwa itu, tersangka melarikan diri dan kami nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) kemarin," kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7).
Pelaku, ungkap Gidion, sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat persembunyian usai melakukan tindakan kejinya di Kampung Jagawana Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni lalu. Kemudian, polisi mendapatkan informasi, pelaku pulang ke kediamannya sehari menjelang Hari Raya Iduladha.
Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan langsung mengepung kediaman Kenzi dan berhasil membuat pelaku terpojok. Pelaku yang sempat berupaya melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya.
"Pencarian pelaku memang cukup lama, pelik, dan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya.
Kenzi mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25). Dia sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata yang membuatnya kesal.
Tersangka juga mengakui keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga. Korban yang merupakan istri Kenzi mengucapkan kalimat, "lebih baik disetubuhi orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku.
"Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion.
Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap.
Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras.
Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: