Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwatinya Akhirnya Menyerahkan Diri
--
Selama masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang dan dari jumlah itu, sebanyak 20 orang masih anak-anak.
“Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, sebanyak 20 orang di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa polisi juga tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, seorang sopir mobil minivan yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan tersangka MSAT.
Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: