Hendak Tangkap Anak Kiai DPO Pencabulan, Polisi Justru Temukan Banyak Ruang Rahasia di Ponpes Shiddiqiyah

Hendak Tangkap Anak Kiai DPO Pencabulan, Polisi Justru Temukan Banyak Ruang Rahasia di Ponpes Shiddiqiyah

--

JOMBANG - Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan banyak ruang rahasia di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Ruangan-ruangan rahasia itu ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan untuk mencari keberadaan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) (42), Kamis (7/7).

MSAT adalah tersangka pelaku pencabulan terhadap santriwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, 2017 lalu. Atas kasus itu, kemudian MSAT ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020 lalu.

Namun, MSAT terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Dia menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pesantren yang dipimpin ayahnya, Kiai Haji Muhammad Muchtar Mu’thi.

“Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7).

Polisi hingga kini belum menemukan tersangka, MSAT. Selain itu, keluarga pun enggan menyerahkan tersangka, sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Dirmanto minta keluarga pengasuh Pesantren Shiddiqiyah membantu polisi terkait masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk bersikap humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

“Saya imbau kepada keluarga tersangka MSAT untuk kooperatif membantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami,” kata Dirmanto.

Kiai Haji Muchtar Mu’thi, ayah dari tersangka MSAT sekaligus pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, kepada polisi berjanji menyerahkan putranya ke Polda Jatim pada Kamis sore.

Selama masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang dan dari jumlah itu, sebanyak 20 orang masih anak-anak.

“Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, sebanyak 20 orang di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa polisi juga tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, seorang sopir mobil minivan yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan tersangka MSAT.

Polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. (antara/zul)

Sumber: