Terancam 20 Tahun Penjara, Pemimpin Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
Terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum, Pemimpin alias Amir Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya AMD (58) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AMD disangkakan dengan Pasal 82 A Ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat 3 dan ayat 4 UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Disebutkan, tersangka AMD bertanggungjawab dalam kegiatan konvoi dan kini telah ditahan oleh Penyidik Polda Jatim.
"Pada tanggal 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (10/6).
Kombes Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.
Selain bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggungjawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.
Dalam hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.
"Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya," ungkap Dirmanto.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suhariyanto menambahkan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat yang berada di Lampung.
Tujuannya untuk mlaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.
"Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI," sebut ujar Kombes Totok.
Sejauh ini, kata Kombes Totok dari barang bukti yang ada, pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih malakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.
"Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota Khilafatul Muslimin tadi," ungkap Kombes Totok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: