Soal Deportasi UAS dari Singapura, Dirjen Imigrasi KemenkumHAM: Tidak Bisa Kami Intervensi

Soal Deportasi UAS dari Singapura, Dirjen Imigrasi KemenkumHAM: Tidak Bisa Kami Intervensi

Masalah Ustaz Abdul Somad atau UAS yang ditolak masuk ke Singapura mendapat kecaman dari banyak pihak di Indonesia.

Merespon hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI angkat bicara.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh mengatakan, alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut ialah wewenang penuh otoritas imigrasi Singapura.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan,” kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (17/5).

Adapun UAS datang ke Singapura bersama enam orang lainnya, termasuk istri, anak, dan sahabatnya. UAS merasa telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura, tanpa tahu apa alasannya.

Ditegaskan pihaknya tidak bisa campur tangan terhadap masalah yang dialami UAS tersebut.

“Alasan kenapa otoritas Imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kami intervensi,” sambung Saleh.

Menurut Saleh, sebuah negara menolak warga negara lain masuk ke wilayahnya merupakan hal lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.
 
Sebelumnya, UAS menceritakan kronologi dirinya ditolak masuk Singapura kepada Ustaz Hilmi Firdausi, sahabatnya.

Dalam akun Ustaz Hilmi di Twitter, pengasuh PP Baitul Qur’an Assa’adah itu mengunggah percakapannya dengan UAS melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam percakapan tersebut, UAS mengaku sudah melengkapi segala persyaratan sebelum berangkat ke Singapura.

Sementara, istri UAS dan rombongan lainnya di ruangan lain. Pada pukul 17.30, UAS dan rombongan dipulangkan ke Batam menggunakan feri terakhir.

Padahal jika sesuai jadwal, UAS bersama rombongan seharusnya kembali ke Batam pada Selasa (17/5), seperti dikutip dari JPNN.com. (ima/rtc)

Sumber: