Pemkab Tegal Kebut Perbaikan Jalan Tanjakan Clirit Arah Guci, H-7 Lebaran Normal Dilalui

Pemkab Tegal Kebut Perbaikan Jalan Tanjakan Clirit Arah Guci, H-7 Lebaran Normal Dilalui

Setelah sempat amblas pada Februari 2021 lalu dan dilakukan penanganan sementara, kini Pemkab Tegal mengebut pekerjaan perbaikan jalan di tanjakan Clirit, Desa Kalibakung Kecamatan Balapulang. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal Hery Suhartono menargetkan jalan lintas utama menuju Objek Wisata Guci ini akan bisa dilalui normal pada tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2022.

Keterangan tersebut disampaikan Hery saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (14/4) pagi.

“Saat ini tanjakan Clirit sedang dikerjakan. Dari laporan tim lapangan, saat ini sudah tahap LPA (lapisan pondasi atas) dan pembangunan talud jalan. Kita targetkan sampai dengan H-7 Lebaran lapisan AC-BC (asphalt concrete-binder course) setebal 6 sentimeter sudah digelar. Lapisan aspal ini sudah sangat baik untuk dilalui pengguna jalan,” katanya.

Secara fungsi, gelaran lapisan AC-BC ini sudah dapat dikatakan normal untuk dilalui kendaraan, meskipun belum bisa dikatakan pekerjaannya selesai. 

Dirinya menambahkan, masih ada lapisan paling atas, yaitu lapisan AC-WC (asphalt concrete-wearing course) setebal 3 sentimeter yang itu akan dikerjakan setelah Lebaran.

Sementara untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal. 

Hery mengatakan, diperlukan rambu dan alat kelengkapan jalan seperti lampu penerangan jalan umum dan guard rail atau pagar pengaman jalan.

Hery mengungkapkan, pekerjaan perbaikan jalan tanjakan Clirit senilai Rp2,1 miliar ini sudah mulai dikerjakan pada Senin (4/4) lalu oleh CV Dwikarsa Mandiri. 

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada ruas Kalibakung-Senggang, Kecamatan Balapulang ini adalah 75 hari kalender, atau sampai dengan tanggal 17 Juni 2022.

Pihaknya juga akan mengawasi dan menekankan kepada penyedia jasa kontruksi untuk menjamin ketepatan waktu dan kualitas hasil pekerjaannya. 

“Jika pekerjaan baik sesuai spesifikasi dalam kontrak tentu akan kami berikan cacatan positif,” pungkas Hery. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: