Korban Rugi Rp1,7 Miliar, Dugaan Penipuan Investasi Bodong Triump Dilaporkan ke Polisi

Korban Rugi Rp1,7 Miliar, Dugaan Penipuan Investasi Bodong Triump Dilaporkan ke Polisi

Belum tuntas kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, kasus-kasus serupa mulai bermunculan ke permukaan. Kali ini, ada seseorang yang mengaku jadi korban dan merugi hingga Rp1,7 miliar.

Korban mengaku merugi setelah menjadi member aplikasi Triumph.
Korban berinisal AR dan ZK yang mengaku tertipu sudah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Triumph Official (PT Pelopor Teknologi Indonesia) Lukman Hakim ke Polres Cimahi, Jawa Barat pada awal Maret lalu.

Menurut pelapor, investasi yang ditawarkan Lukman Hakim tersebut bukan berbasis DeFi (Decentralized Finance) atau smartcontract person to person. Namun basisnya adalah CeFi (Centralized Finance). 

Ternyata untuk setiap transaksi diatur oleh pihak Triumph Official.

Untuk diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.

Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.

“Lukman Hakim sebagai CEO Triumph berjanji untuk mengembalikan dana pokok investasi pelapor berikut bunga. Namun sampai dengan waktu yang ditargetkan, janji itu tidak dapat dipenuhi,” ujar AR kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Korban diming-imingi profit bunga 24 persen sebulan. Dalam brosurnya dijelaskan bahwa reward 24 persen sebulan itu bisa ditukar atau dicairkan melalui marketplace, swap dengan kripto lain, buyback oleh Triumph Official, atau person to person. 

Namun, pada praktiknya sistem pencairan diubah dan tidak menguntungkan peserta yang sudah menanamkan uangnya.

Akibatnya, bunga dan pokok investasi yang bisa dicairkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga AR pun lapor ke polisi. 

“Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat harus hati-hati dengan Lukman Hakim baik ia menggunakan bisnis Triumph atau berganti nama lain,” katanya dikutip dari Jawapos.com. (ima/rtc)

Sumber: