Setelah BCA, Giliran Nasabah BNI yang Kehilangan Tabungannya Rp3,5 Miliar di ATM

Setelah BCA, Giliran Nasabah BNI yang Kehilangan Tabungannya Rp3,5 Miliar di ATM

Setelah nasabah BCA di Bandung kehilangan uangnya di ATM, giliran nasabah Bank BNI Cabang Samarinda mengalami kejadian serupa. Bahkan uang tabungan milik Muhammad Asan Ali yang hilang di ATM itu mencapai Rp3,5 miliar yang disimpan di dua rekening.

Kontan saja kejadian itu membuat Muhammad Ali, pedagang ikan di Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur, syok. Apalagi, uang tabungannya yang berjumlah miliaran hanya tinggal berjumlah Rp490 ribu. Muhammad Asan Ali menabung uang sejak tahun 2004, dari hasil menjual ikan.

"Saya kaget sekali, kok rekening saya ini isinya cuman Rp490 ribu saja. Padahal tabungan saya seharusnya sudah miliaran," kata Asan dilansir dari JPNN.com, Jumat (1/4).

Peristiwa uang nasabah BNI hilang ini terungkap saat Asan sedang mengecek rekeningnya melalui ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (28/10) silam. Seusai memastikan isi rekeningnya, saat itu Asan lantas menyambangi Kantor BNI Cabang Samarinda di Jalan Pulau Sebatik.

"Saya bertemu dengan pimpinannya, masih Pak Novachristo Joseph saat itu," ucap pria yang setia menjadi nasabah Bank BNI itu.

Kepada pimpinan BNI Cabang Samarinda itu, Asan menanyakan soal saldo di rekeningnya tidak sesuai dengan jumlah uang yang selama ini dia tabung. Tabungan nasabah BNI yang bernama Muhammad Asan Ali terungkap setelah korban melapor peristiwa tersebut kepada pimpinan BNI Cabang Samarinda.

Setelah melapor, pihak bank BNI menyelidiki lebih lanjut, penyebab lenyapnya isi tabungan Asan pun terungkap. Uang miliaran rupiah yang selama ini disetorkan Asan ternyata ditarik secara diam-diam oleh petugas customer service (CS) BNI.

Pelakunya bernama Besse Dalla Eka Putri. Oknum utama yang membuat isi tabungan Asan lenyap itu, kini sudah menjadi terdakwa atas perkara tersebut.

Perempuan itu didakwa melakukan manipulasi untuk kepentingannya sendiri. Sebagai petugas CS yang kerap mendampingi Asan, ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa bisa mengakses rekening milik pedagang ikan tersebut.

Dalla secara leluasa menarik uang yang disetorkan Asan, lalu memindahkannya ke rekening lain. Ada pula uang dari Asan yang tidak dibukukan oleh terdakwa ke rekening milik warga Kecamatan Samarinda Utara itu.

Direktur LBH Samarinda Berani Hilarius Onesimus Moan Jong selaku kuasa hukum Asan menyatakan BNI Cabang Samarinda sebenarnya sudah mengganti uang kliennya melalui deposito selama 6 bulan dengan nilai Rp2.354.604.418.

Adapun pelaku penggelapan uang yang sudah bertatus terdakwa itu hanya sanggup mengembalikan uang Asan sebesar Rp303.500.000.

"Sehingga, total keseluruhan uang klien kami yang dikembalikan baru Rp2.658.104.418 dari jumlah tabungan korban yang mencapai Rp 3,5 miliar," jelas Hilarius menambahkan.

Dengan demikian, lanjut Hilarius, masih ada kekurangan pengembalian uang milik kliennya tersebut dari pihak BNI Cabang Samarinda sebesar Rp841.895.582.

Sumber: