KPU RI Tegaskan Konsisten, Pemilu Lima Tahun Sekali
Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan konsisten mengawal pelaksanaan pemilu sesuai amanat UU 17 tahun 2017, yakni lima tahun sekali.
Hal itu disampaikannya usai meresmikan Kantor KPU Kabupaten Brebes, Selasa (15/3).
Kepada awak media, Ilham Saputra mengatakan, hasil konsinyering dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri telah disepakati hari pencoblosan pemilu 2024, yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Sedangkan untuk tahapan pemilu, saat ini sudah dibuat rancangan untuk dibahas dan ditetapkan.
"Sampai saat ini UU Nonor 17 tahun 2017, konstitusi kita masih mengamanatkan untuk melaksanakan pemilu lima tahun sekali. Nah KPU periode 2017-2022 mempunyai kewajiban membuat rancangan tahapan program," ungkap ketua KPU RI kepada wartawan.
Dijelaskannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan bersurat kembali kepada Komisi II DPR RI untuk melaksanakan pembahasan tahapan tersebut. Sehingga, tahapan Pemilu 2024 segera ditetapkan.
"Tahapan Pemilu 2024 saat ini belum ditetapkan. Masih berupa rancangan karena belum dibahas di DPR RI. Kita akan kirim surat untuk bahas di DPR dulu, baru tahapan ditetapkan," tandasnya.
Ditambahkannya, jika rancangan tahapan bisa segera ditetapkan, maka KPU akan segera mulai melaksanakan tahapan pesta demokrasi. Jika pembahasan berjalan lancar, tahapan Pemilu 2024 bisa mulai dilaksanakan Juni mendatang.
Di mana, tahapan itu mulai pendaftaran parpol, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran caleg, dan penetapan DCT. Termasuk, tahapan penetapan jumlah pemilih hingga mengerucut sampai DPT.
Di sisi lain, kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota juga sudah dijadwalkan.
"Kalau lancar pembahasan, Juni sudah mulai tahapan," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: