Pacar Pembunuh Mahasiswi Asal Brebes Kebingungan Didesak Menikahi Korban yang Sudah Hamil 6 Bulan
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Narti Dwi Priyanti (19), mahasiswi warga RT 002 RW 008 Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.
Ternyata pelaku adalah pacar korban sendiri, Aji Setiawan (28), warga Desa Bedug RT 028 RW 006 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal. Anehnya, pelaku justru diamankan polisi di kos korban di Kecamatan Margadana Kota Tegal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan mahasiswi yang tengah mengandung 6 bulan itu. Sebelumnya, jazad wanita malang itu ditemukan di areal persawahan di Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3) lalu.
Pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati, diminta segera untuk dinikahi lantaran tengah hamil 6 bulan.
Sementara pelaku yang berprofesi sebagai buruh rongsok belum memiliki cukup modal untuk mengabulkannya.
Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at saat menggelar pers conference Senin (7/3) pagi mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku menjemput korban di kos yang berada di wilayah Kecamatan Margadana, Sabtu (5/3) malam.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk makan di salah satu lesehan di dekat Pasar Margadana. Setelah makan, kemudian korban diboncengkan pelaku untuk berputar-putar.
"Hingga akhirnya keduanya sampai ke TKP. Di lokasi itu, korban dipukul sebanyak 2 kali dan kemudian dicekik. Terakhir, pelaku menempatkan korban dalam posisi tertelungkup di saluran air," katanya.
Selanjutnya, kata Kapolres, setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka kembali ke rumah kos untuk membuat alibi. Pelaku seolah-olah mencarinya dengan cara menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos dan familinnya melalui pesan WhatsApp (WA).
Kapolres menegaskan terungkapnya pelaku pembunuhan, setelah korban diketahui tengah hamil. Sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (muj/guh/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: