Sudah Resmi Dibubarkan, Website HTI Masih Bisa Diakses, Gerilya?
Selain itu ada pula artikel yang menyebut khilafah adalah ajaran Islam. Karena itu wajib ditegakkan kembali di nusantara.
Masih eksisnya situs HTI tersebut direaksi oleh Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Muhammad Makmun Rasyid.
Menurutnya, HTI merupakan organisasi politik, bukan murni organisasi dakwah.
"Dakwah hanyalah legitimasi untuk menarik simpati masyarakat. Harapan mereka agar masyarakat percaya bahwa gerakan dan aktivitas lapangannya benar-benar bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah," ujar Makmun Rasyid, Minggu (6/3).
Sejak dibubarkan dengan Perppu Ormas, seharusnya pemerintah dan pihak terkait bisa menertibkan seluruh gerakan HTI.
Termasuk yang di luar negeri. Kecuali Inggris tempat homebase atau pangkalan utamanya.
Masih adanya gerilya dari HTI, lanjut Makmun Rasyid, menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam menertibkan kelompok tersebut.
"Bahkan saya bisa katakan acuh tak acuh dan membiarkan. Lalu fungsinya Perppu untuk apa?" tanya dia dikutip dari Fin.co.id.
Selain itu, HTI juga masih bisa aktif menggunakan media sosial dan situs yang bisa diakses. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: