Tusuk Istri Hingga Tewas, Suami di Tangerang Akhirnya Ditetapkan Tersangka
"Sudah ditahan. Sampai saat ini motifnya masih sama dipicu oleh percekcokan antara tersangka dan korban," terangnya
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat Naim dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Pasal yang disangkakan 351 KUHP ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: