Pemuda Kuras 6 Mesin ATM dan Gondol Rp2,4 Miliar, Uangnya Buat Foya-foya

Pemuda Kuras 6 Mesin ATM dan Gondol Rp2,4 Miliar, Uangnya Buat Foya-foya

“Dikhawatirkan akan menjadi dalih pihak lain untuk mengikuti jejak AT,” imbuhnya.

Seluruh uang hasil mencuri, kata Yusuf, digunakan pelaku untuk berfoya-foya dengan gaya hidup yang hedonisme. 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang-barang mewah yang dibeli dari hasil curian, antara lain handphone, tas, televisi, sepatu dan barang mewah lainnya.

“Uang hasil curiannya juga digunakan tersangka untuk memenuhi gaya hidupnya yang hedonisme. Bahkan pelaku berfoya-foya dengan menyewa helikopter untuk berkeliling di Bali saat dia menjadi turis lokal di sana,” kata Yusuf.

Masih kata Yusuf, penyidik masih mendalami adanya peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya dikutip dari Fajar. (Rtc/ima)

Sumber: