Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Cirebon Jadi Tersangka, LPSK Angkat Bicara
Pelapor dugaan korupsi Dana Desa di Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara.
Penetapan tersangka pada Nurhayati, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mendapat perhatian banyak kalangan.
Pasalnya, mantan bendahara Desa Citemu, itu diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020.
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (20/2).
Maneger Nasution mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi Dana Desa Nurhayati, dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tipikor di tanah air, terutama mengenai kasus dana desa.
Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan suatu preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, terutama Dana Desa.
Dia menuturkan apabila benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran Dana Desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
Maneger menjelaskan, Pasal 51 KUHP menyebut orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.
Menurut dia, Nurhayati sebagai pelapor, sejatinya harus diapresiasi.
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” ujarnya.
Dia menilai, penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi Dana Desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan publik.
LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” kata Maneger Nasution dikutip dari Fajar, Minggu (20/2).
Dia menambahkan apabila ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka hal itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: