Kalah Ketiga Kalinya, Kasasi Pangeran Cendana Ditolak dan Harus Bayar Utang Rp68 Miliar

Kalah Ketiga Kalinya, Kasasi Pangeran Cendana Ditolak dan Harus Bayar Utang Rp68 Miliar

Tak lama setelah putusan PTUN itu, Bambang mengajukan kasasi ke MA. MA kemudian memutus perkara itu, 15 Februari 2022, dan lagi-lagi Bambang kalah.

Membaca berbagai kekalahan Bambang ini, Direktur Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai Bambang sudah tidak "bertaring" lagi. "Pangeran Cendana itu, saya lihat sudah ompong. Pangeran Cendana di era Jokowi sudah tidak bertaring seperti beberapa tahun lalu," ulas Adib, kemarin.

Adib menyebutkan Pangeran Cendana yang merana saat ini bukan hanya Bambang. Tommy Soeharto juga.

Beberapa aset Tommy sudah disita Pemerintah, akibat dia tidak mau membayar tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bagaimana tanggapan Bambang?

Rakyat Merdeka telah berusaha menghubungi tim kuasa hukumnya untuk menanggapi putusan ini. Namun, baik Busyro Muqoddas ataupun Prisma Wardhana, sebagai kuasa hukum Bambang, belum meresponsnya. (umm/rm/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: