Kalah Ketiga Kalinya, Kasasi Pangeran Cendana Ditolak dan Harus Bayar Utang Rp68 Miliar
Salah satu Pangeran Cendana yakni Bambang Trihatmodjo yang dulu tersohor kini berubah 180 derajat. Untuk kali ketiga kasasinya melawan negara kalah.
Bambang Tri kembali kalah melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Permohonan kasasi putra ketiga mantan Presiden Soeharto terkait utang Konsorsium SEA Games XIX 1997 itu ditolak Mahkamah Agung (MA).
Majelis Hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan Anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dengan panitera pengganti Dewi Asimah itu memutus perkaranya, Selasa (15/2).
"Ditolak," demikian bunyi Putusan MA seperti dikutip dari laman resmi MA, kemarin.
Dengan putusan ini, Bambang Tri harus membayar utang ke negara yang mencapai Rp68 miliar. Kasus ini bermula saat penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta.
Saat itu, Bambang Tri menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Untuk keperluan itu, Presiden Soeharto menggelontorkan duit Rp35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
Duit tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kementerian Sekretariat Negara. Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara.
Ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp50 miliar. Pada akhir 2019, Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.
Namun, Bambang Tri mengelak dengan berbagai alasan. Karena Bambang tak mau bayar, pada 27 Mei 2020 lalu, Sri Mulyani mencekalnya untuk bepergian ke luar negeri.
Bambang tidak terima. Dia lalu menggugat cekal dari Sri Mulyani itu ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020.
Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis hakim PTUN agar membatalkan surat cekal yang diminta Sri Mulyani itu. Namun, Bambang malah kalah.
Majelis hakim menolak gugatan Bambang. Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany.
Pada Agustus 2021, Bambang kembali menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta. Dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN, status perkaranya adalah penunjukan jurusita.
Dia meminta PTUN membatalkan surat penyelesaian piutang Negara untuk KMP Sea Games XIX 1997. Namun, dalam putusan yang diketok 27 Januari 2022, Bambang kalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: