Mengaku Bernafsu, Dukun Cabul Minta Wik-wik ke Pasiennya usai Ritual Mandi Kembang

Mengaku Bernafsu, Dukun Cabul Minta Wik-wik ke Pasiennya usai Ritual Mandi Kembang

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Rozy. (Rtc/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: