Gibran Mestinya Dinonaktifkan Tiga Bulan sebagai Wali Kota Solo, karena Diduga Langgar UU
Dugaan rangkap jabatan Wali Kota Surakarta (Solo), Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Dugaan rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi itu sebelumnya diungkapkan ekonom Faisal Basri.
Gibran pun dikritik banyak kalangan. Meski sudah mengklarifikasi, Gibran masih mendapat respon kritis.
Gibran menegaskan dia sudah melepaskan semua jabatannya di swasta. Termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK. Sebelum mencalonkan diri sebagai wali kota 2020 lalu.
Dugaan rangkap jabatan Gibran tersebut kembali mengemuka pada forum diskusi “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” secara daring, Rabu (9/2) kemarin.
Seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, ujar Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufik mengatakan, Gibran dapat dinonaktifkan dari jabatannya. Yakni sebagai wali kota selama tiga bulan.
Muhammad Taufik menguraikan Gibran terindikasi melanggar UU 23/2004. Utamanya pasal 76 ayat (1) huruf c dam Pasal 77.
Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.
“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” demikian analisa Taufik seperti yang dikutip dari RMOL.id.
Menurut Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp78 miliar.
Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.
“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” pungkas Muhammad Taufik. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: