Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Rp3,5 miliar untuk 12.771 Mustahik

Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Rp3,5 miliar untuk 12.771 Mustahik

Sepanjang tahun 2021 lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tegal berhasil menyalurkan dana bantuan sosial dan kemanusiaan senilai Rp3,5 miliar kepada 12.771 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat seperti fakir miskin. 

Dana tersebut dihimpun dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) para muzaki yang sebagian besar adalah pegawai negeri sipil dan karyawan BUMD di Kabupaten Tegal.

Dari para muzaki, Baznas Kabupaten Tegal mampu menghimpun dana sebesar Rp4,1 miliar yang terdiri dari perolehan zakat Rp3,1 miliar dan infak Rp1 miliar. 

Informasi ini disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/2) pagi.

Rofiqi mengatakan, perolehan dana ZIS tahun 2021 ini bersumber dari 1.639 muzaki. 

“Muzaki terbesar penyumbang Baznas saat ini memang dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal yang di tahun 2021 lalu nilainya mencapai Rp2,2 miliar atau 53,6 persen dari perolehan keseluruhan,” jelas Rofiqi.

Dari dana yang terkumpul tersebut, Rofiqi menyampaikan telah menyalurkannya kepada 12.771 mustahik yang terdiri dari fakir, miskin, fisabilillah dan gharimin. Adapun total bantuan dana yang sudah tersalurkan di tahun 2021 sebesar Rp3,5 miliar.

Ditanya soal alokasi program bantuan Baznas tersebut, Rofiqi merinci untuk bantuan kemanusiaan sebesar 55,8 persen, bantuan pendidikan 18,5 persen, bantuan penanganan kesehatan 8,2 persen, keperluan advokasi atau dakwah Islam 9 persen dan bantuan ekonomi 8 persen.

“Bantuan paling banyak kita ada di bidang kemanusiaan. Total yang sudah tersalurkan mencapai Rp1,9 miliar,” ujarnya.

Rofiqi menambahkan, untuk perolehan dana ZIS di tahun 2022 ini sampai dengan tanggal 7 Februari 2022 lalu sudah terkumpul Rp208 juta yang terdiri dari zakat Rp140 juta dan infak Rp60 juta yang berasal dari 606 orang muzaki.

Baznas menurutnya merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat serta berwenang terkait penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada semua pihak yang membutuhkan. 

Dia menambahkan, Baznas juga memiliki tugas bersama-sama lembaga pemerintah untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengakhiri wawancaranya, Rofiqi mengimbau masyarakat yang hendak menyalurkan zakat dan infaknya bisa menyampaikannya melalui transfer rekening ke Bank Jateng Baznas Kabupaten Tegal, yaitu untuk zakat di nomor 2-035-25058-4 dan untuk infak di nomor 3-035-24377-1.

“Untuk laporan pengelolaan keuangan Baznas sendiri insya Allah transparan dan akuntabel karena selalu diperiksa atau diaudit Kantor Akuntan Publik yang alhamdulillah selalu mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Sehingga di sini tidak ada yang pelu diragukan lagi. Bagi masyarakat, khususnya muzaki juga bisa memantaunya secara realtime di tautan bit.ly/ baznaskeu,” pungkasnya.  (*/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: