Arteria Dahlan Bebas Tak Bisa Dipidana, Pengacara Habib Rizieq: Tunggu Saat Yaumil Akhir, Keadilan Pasti Tegak
“Penyampaian Arteria Dahlan ini dilindungi hak imunitas sebagai anggota dewan sebagai mana diatur dalam UU MD3,” ujarnya. (fir/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: