Arteria Dahlan Bebas Tak Bisa Dipidana, Pengacara Habib Rizieq: Tunggu Saat Yaumil Akhir, Keadilan Pasti Tegak
Dihentikannya kasus Arteria Dahlan oleh Polda Metro Jaya masih menjadi perdebatan. Pro kontra terhadap dugaan ujaran kebencian itu terus menggelinding.
Pengacara Habib Rizieq (HRS), Aziz Yanuar pun ikut mengomentarinya. Utamanya terkait pernyataan polisi. Yang menyebut Arteria Dahlan dilindungi hak imunitas.
Karena hak imunitas itu, Arteria Dahlan tidak bisa dipidana. Padahal dugaan ujaran kebencian terhadap bahasa Sunda banyak dilaporkan ke polisi.
Menurut Aziz, itu merupakan hal yang wajar. Karena mereka, dalam hal ini Arteria Dahlan berasal dari partai pendukung pemerintah. Sehingga mempunyai kuasa dan hukum.
“Kan mereka (polisi dan DPR) yang punya kuasa. Mereka pula yang punya hukum, mereka pula punya kewenangan, mereka pula yang punya kekuasaan,” kata Aziz.
Aziz tetap meyakini keadilan masih bisa tegak. Yakni di yaumil akhir atau hari akhirat. Pengacara HRS itu lalu mengutip ayat Alquran. Isinya tentang pertolongan Allah SWT.
“Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami,” ujar Aziz seraya mengutip QS Al Imran saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (8/2).
Polda Metro Jaya memang sudah menghentikan kasus Arteria Dahlan. Alasannya laporan masyarat Sunda tidak bisa diproses. Anggota Komisi III DPR RI itu punya hak imunitas.
Apalagi Arteria Dahlan menyatakannya saat sidang Komisi III DPR. Itu dianggap sebagai pernyataan dan pendapat seorang anggota Dewan.
Hak imunitas ini disebutkan pula di Undang-Undang MD3. Yakni untuk melindungi hak anggota dewan yang meliputi MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Itulah mengapa Arteria Dahlan tak bisa dipidana.
“Penyidik sudah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa, dan hukum, Berdasarkan keterangan ahli, Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (4/2) lalu.
“Pasal 1 UU MD3 menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.
Zulpan berpendapat saat menyampaikan pendapatnya di depan Jaksa Agung, Arteria Dahlan dilindungi hak imunitasnya sebagai anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: