Laporan Arteria Dahlan Distop Polisi, Begini Penjelasan Ahli Pidana soal Hak Imunitasnya
Pendapat itu, beber Edi, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Sesuai undang-undang, hak yang dimiliki anggota DPR adalah mutlak.
"Hak imunittas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," tambahnya.
Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan. "Jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian." (zul/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: