Laporan Arteria Dahlan Distop Polisi, Begini Penjelasan Ahli Pidana soal Hak Imunitasnya
Penghentian dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Arteria Dahlan oleh Polda Metro Jaya memicu pro kontra. Bahkan, ada yang menganggap sikap polisi tidak adil, karena secara bersamaan polisi sudah menahan urnalis senior, Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen terkait pernyataannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Saat ini, Edy Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan bareskrim Polri.
Sejumlah ahli pidana pun memberikan penjelasan soal hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI. Mereka menegaskan karena pernyataan Arteria Dahlan disampaikan dalam rapat resmi parlemen, pernyataan yang dianggap menyinggung warga Sunda tidak dapat dipidana.
Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi, harus menggunakan bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia.
Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki, yaitu hak imunitas anggota DPR RI.
"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2).
Sedangkan, ahli pidana Chairul Huda menyebut perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung dilindungi oleh hak imunitas anggota DPR RI yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.
Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar berhati-hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan.
Menurt Edi, kasus itu kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat rapat DPR.
"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya itu dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Dan kita tahu sesuai undang-undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3," tegasnya.
Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: