Rusak Mercy, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Main Hakim Sendiri

Rusak Mercy, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Main Hakim Sendiri

Kasus main hakim sendiri yang terjadi di Bantul masih berlanjut. Polisi menetapkan tiga tersangka atas kejadian yang berlangsung Kamis (27/1).

Pelaporan dilakukan oleh pengemudi Mercedes Benz inisial MGW, 40. Ketiga tersangka yang diciduk adalah ATW, 40, CP, 25 dan MDK, 21.

Dikutip dari Pojoksatu, meskipun berakhir damai, kasus perusakan mobil Mercedes Benz B 2996 SBJ di Tamantirto Kasihan Bantul berbuntut panjang.

Akibat perusakan ini mobil korban mengalami kerusakan parah.Di antaranya kaca sisi depan dan belakang pecah hingga robeknya keempat ban mobil. 

Belum lagi luka akibat pengeroyokan oleh sejumlah tersangka.

“Tersangka masih mungkin bertambah. Dalam laporan, korban dihentikan oleh enam orang dengan mengendarai sepeda motor," terang 
Kapolres Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Sabtu (29/1).

Setelah dihentikan, para terlapor memecah kaca mobil Mercy lalu memaksa korban keluar dari mobil. Setelahnya terjadi penganiayaan secara bersama-sama.

Ketiga tersangka, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka ATW, 22, naik ke atas dan menendang kap mobil.

Tidak hanya itu, pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini juga menendang pengemudi dari atas. Tidak puas, ATW juga melayangkan bogem mentah ke kepala bagian belakang.

Tersangka kedua adalah MDK, 21, warga Condongcatur Depok Sleman.
Pelaku ini memukul kaca mobil sebanyak delapan kali dengan tangan kosong.

Sempat pula menendang pintu belakang sebanyak dua kali. Lalu melempar batu ke arah mobil. Terakhir naik dan menginjak-injak bagasi mobil.

“Ada tersangka yang tidak tahu apa-apa tapi terprovokasi. Ini inisialnya CP, usianya 25 tahun profesinya driver jasa pengantar makanan. Perannya memukul pakai plat nomor mobil,” katanya.

Ihsan memaparkan berlanjutnya kasus karena tindakan sudah mengarah pada pelanggaran pidana.

Walau latar belakang kasus adalah mengejar pelaku tabrak lari. Namun dia tetap tak membenarkan adanya aksi penganiayaan dan perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: