Rusak Mercy, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Main Hakim Sendiri

Rusak Mercy, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Main Hakim Sendiri

Diketahui sosok korban MGW awalnya terlibat cekcok dengan tukang parkir di daerah Kapanewon kasihan Bantul.

Penyebabnya adalah kendaraan mengerem mendadak. Cekcok mulut berlanjut dengan kaburnya MGW. Hingga akhirnya dikejar dan diteriaki sebagai maling.

“Lalu dikejar dan terjadi tabrak lari, 3 orang ditabrak tapi hanya diserempet tidak sampai luka. Hanya kendaraan tergores. Setelah itu untuk kejadian tabrak lari sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ihsan menegaskan lanjutnya kasus pidana bukan terkait kecelakaan lalulintas.

Namun, fokus terhadap penganiayaan dan perusakan kepada korban dan kendaraannya. Walau dua tersangka juga merupakan korban dari kecelakaan tabrak lari.

Polisi, lanjutnya, tak bisa mentolerir tindakan para tersangka. Berupa aksi main hakim sendiri tanpa didasari latar belakang yang jelas.

Adapula aksi provokasi berupa teriakan maling yang memancing tindakan perusakan dan penganiayaan.

“Hasil keterangan saksi dan korban, mereka sudah sepakat damai dan ada 2 tersangka juga. Tapi tidak menghalangi proses pidana, tetap akan proses walaupun tidak akan menuntut terkait tabrak lari. Kami proses hukum karena secara bersama melakukan perusakan dan pengeroyokan,” katanya.

Ketiga tersangka berhasil diamankan Jumat malam (28/1) tepatnya 23.40 WIB di wilayah Kabupaten Bantul. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman untuk ketiganya adalah penjara 5 tahun 6 bulan.

Atas kejadian ini Ishan meminta masyarakat bijak dalam bertindak.

Terutama tidak main hakim sendiri atas sebuah permasalahan. Terlebih dahul mencari tahu latar belakang permasalahan. Untuk selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Itu kan ada tersangka yang tidak tahu apa-apa lalu cuma ikut-ikutan. Untuk jumlah tersangka bisa tambah karena penyidikan masih lanjut. Masih kami buru tersangka lainnya. Buktinya dari rekaman video, keterangan saksi, korban dan rekaman CCTV,” ujarnya. (pojoksatu/ima)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: