Bripda Randy Bagus, Polisi yang Paksa Pacarnya Dua Kali Aborsi Dipecat Tapi Masih Ditahan, Kenapa?
Masih ingat dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko? Setelah dijadikan tersangka kasus pemaksaan aborsi, dia pun dijatuhi sanksi tegas oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dengan tidak hormat sebagai polisi oleh institusi kepolisian. Sanksi dijatuhkan melalui sidang etik profesi di Mapolda Jatim, Kamis (27/1).
Polisi yang sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan itu adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto 2 Desember 2021 lalu.
Kasus Bripda Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu mencuat setelah diduga memaksa Novia menggugurkan kandungannya. Tidak hanya sekali, tetapi pacarnya itu dipaksa dua kali aborsi.
Pemaksaan inilah yang diduga menyebabkan Novia depresi dan nekat mengakhiri hidupnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan Bripda Randy Bagus bersalah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) dan Kode Etik Profesi Polri.
Di antaranya Pasal 7 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Keputusannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas kabid Humas.
Dengan hasil ini, Bripda Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan setelah berakhirnya sidang kode etik tersebut. Gatot menyebutkan proses administrasi masih memerlukan waktu lagi.
"Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani proses pidana umum yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya. (antara/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: