Konferensi Pers KPK Terkait OTT PN Surabaya Diinterupsi Tersangka, Itong Isnaini: Omong Kosong!

Konferensi Pers KPK Terkait OTT PN Surabaya Diinterupsi Tersangka, Itong Isnaini: Omong Kosong!

Ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di lembaga peradilan Kota Pahlawan, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat tidak terima.

“Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong,” teriak Itong Isnaini Hidayat memotong kegiatan penetapan dirinya sebagai tersangka di Jakarta, Kamis (20/1).

Penolakan itu disampaikan di tengah-tengah konferensi pers penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Interupsi tersebut dilakukan tersangka Hakim Itong saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membacakan putusan penetapan status tersangka terhadap tiga orang.

Ketiganya merupakan para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas KPK, Rabu (19/1).

Menanggapi hal tersbeut, Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar pun ikut bersuara.

Ia merasa baru pertama kali melihat konferensi pers KPK diinterupsi oleh tersangkanya.

Gus Umar pun memberikan apresiasi atas keberanian Hakim Itong.

“Baru kali ini ada koruptor yang ditangkap KPK RI melawan di depan televisi. Salut nih sama koruptornya,” ucapnya dikutip dari Fajar.

Sebelumnya, KPK menduga tersangka Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia melanjutkan, tim penyidik lembaga antikorupsi itu berjanji akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Saat ini para tersangka akan menjalani 20 hari penahanan pertama hingga 8 Februari nanti untuk kepentingan penyidikan. (Fajar/ima)

Sumber: