Din Syamsuddin Tolak Ibukota Baru, Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Profesor Din Syamsuddin menyoroti proses pengesahan RUU Ibukota Negara (IKN) menjadi UU. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memilikinya urgensi apapun.
Apalagi, Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi. Dia pun menegaskan keputusan memindahkan ibukota dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak.
Atas dasar itu, Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan ibukota, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegas Din Syamsuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (20/1).
Din menyesalkan apabila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Ibukota Jakarta dijual. Apalagi, pembangunan Ibukota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
"Maka pemindahan Ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," pungkasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: