Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi Lalu Dipecat, Polwan Gugat Kapolda

Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi Lalu Dipecat, Polwan Gugat Kapolda

Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Risyapudin Nursin digugat mantan anak buahnya, seorang anggota polisi wanita (polwan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Polwan berinisial Bripka R itu dipecat secara tidak hormat, karena diduga selingkuh dengan perwira polisi berpangkat AKBP berinisial SS yang bertugas di Polda Malut. Tak terima dipecat tidak hormat, Bripka R menggugat Kapolda Malut ke pengadilan.

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Yudi Rumantoro mengatakan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut itu.

“Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses,” kata Yudi di Ternate dikutip dari jpnn.com, Kamis (20/1).

Menurut Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon. Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Dia mengaku belum mengetahui pasti gugatan yang diajukan Bripka R, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Sebagai informasi, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dihubungi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres jajaran.

“Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya. (jpnn/zul)

Sumber: