Sempat Pura-pura Pingsan, Polri Terus Pantau Kondisi Kesehatan Ferdinand
Sempat mengaku menderita penyakit dan pura-pura pingsan saat akan diperiksa, Polri terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean.
Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan buntut cuitannya di Twitter yang menyebut “Allahmu Lemah”.
Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti.
Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan suadara FH secara continue dan berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Dikutip dari RMOL, di Bareskrim Polri, Ferdinand sempat berpura-pura pingsan ketika hendak dilakukan penahanan pada pemeriksaan Senin (10/1).
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri ini.
Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand.
Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.
Tidak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.
“Dari tata bahasa dan tulisannya sinkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (RMOL/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: