UU Sisdiknas Sepakat Direvisi Menyeluruh, Kurikulum Baru Tak Ada Penjurusan IPA atau IPS

UU Sisdiknas Sepakat Direvisi Menyeluruh, Kurikulum Baru Tak Ada Penjurusan IPA atau IPS

Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sepakat dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaann, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR pada 2022.

"Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan secara menyeluruh. Bakal ada penataan ulang pada semua turunan dari undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda saat webinar, Senin (3/1).

Huda menjelaskan, tujuan dari revisi menyeluruh itu agar tidak ada lagi rezim regulasi yang mengatur pendidikan di luar UU Sisdiknas.

"Semua regulasi menyangkut pendidikan akan kami jadikan satu. Adapun UU Pendidikan Tinggi, UU guru dan dosen itu nantinya akan masuk dalam UU Sisdiknas," terangnya.

Dalam proses revisi UU tersbeut, lanjut Huda, Kemendikbudristek bakal membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU Sisdiknas.

"Jadi saya harap nanti ada diskurus yang sifatnya melibatkan publik seluas-luasnya," pungkasnya.

Sementara itu, kurikulum baru yang akan diterapkan mulai tahun ini lebih menyederhanakan materi pembelajaran dibandingkan kurikulum 2013. Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda pun mendukung opsi kurikulum baru tersebut.

"Kami di Komisi X mendukung kurikulum prototipe yang mengedepankan penyederhanaan materi pembelajaran," kata Huda, Sabtu (25/12) lalu.

Huda juga menilai kebijakan tak mewajibkan penerapan kurikulum itu juga keputusan bijak. Artinya, sekolah dibebaskan untuk mengadopsi kurikulum baru itu atau tidak. (der/zul)

Sumber: